KPK Cegah 4 Orang Terkait Kasus Korupsi Bansos Kemensos 2020, Kerugian Negara Rp 200 Miliar

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Dalam rangka penyidikan, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terkait kasus tersebut.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Surat pencegahan tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan efektif selama enam bulan ke depan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tambah Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Hitungan awal penyidik menyebutkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 200 miliar.

Adapun empat pihak yang dicegah ke luar negeri yakni:

Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)

Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, Herry Tho (HT)

Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT)

Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES)

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2025 untuk mengusut dugaan korupsi pengangkutan bansos di Kemensos. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang pernah menyeret sejumlah pihak pada 2020.

Baca juga : KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

“Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Budi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *