Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah itu terbaru memanggil sejumlah saksi, mulai dari perwakilan asosiasi penyelenggara haji hingga eks pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden ke-7 Joko Widodo usai bertemu pemerintah Arab Saudi. Namun, separuh dari kuota itu dialihkan menjadi kuota haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji membatasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total jatah Indonesia.
KPK menduga pengalihan kuota tersebut menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Ratusan biro travel juga disebut terlibat dalam pengurusan kuota tambahan, bahkan ditemukan jemaah yang baru mendaftar di 2024 langsung bisa berangkat tanpa antrean.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa KPK terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan terakhir pada Senin (1/9/2025), Yaqut menerima 18 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan difokuskan pada keputusan Yaqut membagi kuota tambahan pada 2024.
“Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi menambahkan, penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang dalam pembagian kuota tersebut. Dana itu diduga mengalir dari pihak travel haji khusus kepada sejumlah oknum di Kemenag. “Itu masuk ke materi penyidikan, namun KPK mendalami terkait aliran uang dari para travel kepada pihak terkait di Kemenag,” ujarnya.
8 Saksi Dipanggil
Dalam lanjutan penyidikan, KPK memanggil delapan saksi pada Kamis (4/9/2025). Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai pejabat kementerian, pengurus asosiasi travel haji, hingga pihak swasta.
Kedelapan saksi itu antara lain:
Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo)
Rizky Fisa Abadi (eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus)
Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri)
Juahir (Divisi Visa Kesthuri)
Firda Alhamdi (pegawai PT Raudah Eksati Utama)
Syarif Hamzah Asyathry (pengurus GP Ansor)
Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi)
M Agus Syafi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024)
Baca juga : Ilham Habibie Diperiksa KPK, Mobil BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Disita
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” jelas Budi.