Tanjungpinang, denting.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menegaskan wacana evaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD di daerahnya tidak bisa diputuskan sepihak. Menurut dia, langkah tersebut harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau soal tunjangan perumahan DPRD, kita harus konsultasi dulu ke Mendagri, apakah perlu dievaluasi atau tidak,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Rabu (17/9).
Ansar memastikan tidak ada rencana kenaikan gaji maupun tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kepri pada tahun anggaran 2025. Ia juga mengaku belum mengetahui secara detail nominal tunjangan yang diterima para legislator. “Nominalnya masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kepri, Ika Hasilah, merinci gaji pokok anggota DPRD sekitar Rp5 juta per bulan. Angka itu ditambah tunjangan transportasi Rp13 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, serta tunjangan lainnya sekitar Rp13 juta per bulan.
Menurut Ika, jumlah tersebut tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2020. “Kami juga belum pernah melakukan penghitungan appraisal layak atau tidaknya menaikkan gaji dan tunjangan anggota DPRD Kepri,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ada rencana penyesuaian, khususnya tunjangan perumahan, maka perlu melalui mekanisme appraisal atau penilaian harga rumah, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri. “Contohnya, tunjangan perumahan anggota DPRD, tentu harus disesuaikan dengan nilai rumahnya,” kata Ika.
Baca juga : Bobby Nasution Bongkar Alokasi Rp12,54 Triliun untuk Bangun Sumut
Baca juga : Taufik Basari Tegaskan TAP MPR 2003 Masih Jadi Pedoman Politik Zaman Now