Jakarta, Denting.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menjadi sorotan publik. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai sudah saatnya lembaga antirasuah itu mengumumkan tersangka dalam skandal yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Menurut Yudi, proses penyidikan yang telah berlangsung cukup lama seharusnya sudah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan tersangka.
“Bagi saya, sudah saatnya KPK mengumumkan siapa tersangka korupsi kuota haji,” ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Yudi menjelaskan, KPK telah memeriksa banyak saksi, mulai dari pejabat Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi, agen travel haji dan umrah, pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya. Sejumlah penggeledahan juga dilakukan, dan barang bukti berupa uang telah disita.
Selain itu, KPK sudah membeberkan konstruksi perkara jual beli kuota haji tambahan 2024, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi.
“Itu sudah lebih dari cukup menemukan siapa tersangkanya dalam kasus ini,” kata Yudi, yang pernah menangani kasus besar seperti proyek E-KTP dan Bank Century.
Baca juga : KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Koruptor, Tanah Rp60,7 Miliar hingga Kemeja Rp5.700
Lebih lanjut, Yudi menegaskan masyarakat menanti keberanian KPK untuk menegakkan hukum secara independen. Ia menilai praktik jual beli kuota haji bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan jemaah yang seharusnya berangkat sesuai aturan antrean.