Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Satelit Kemhan 2016, Negara Rugi Rp350 Miliar

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) kembali memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.

Proyek yang melibatkan PT Navayo International AG tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari USD 21 juta atau setara Rp350 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan perkara ini bermula dari penunjukan langsung PT Navayo oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan tanpa melalui mekanisme lelang sesuai aturan.

Penunjukan itu didasarkan pada rekomendasi Tersangka ATVDH, Tenaga Ahli Satelit Kemhan, yang kemudian disetujui oleh Tersangka Laksda TNI (Purn) LNR selaku Kabaranahan Kemhan sekaligus PPK.

“Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal senilai USD 34,1 juta ditandatangani pada 10 Oktober 2016. Nilainya kemudian diamandemen menjadi USD 29,9 juta, padahal saat itu anggaran masih diblokir dan belum dapat digunakan,” ujar Anang, Senin (22/9/2025) malam.

Namun, dalam pelaksanaannya PT Navayo tetap mengajukan penagihan sebesar USD 16 juta meskipun pekerjaan tidak sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan 550 unit Handphone Navayo tidak memiliki Secure Chip Inti, pembangunan user terminal tidak fungsional, serta tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di slot orbit 123° BT.

Tak hanya itu, PT Navayo bahkan menggugat pemerintah Indonesia melalui arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura dan dimenangkan dengan putusan pembayaran USD 20,86 juta.

Kondisi tersebut membuat negara menghadapi risiko serius setelah Navayo mengajukan penyitaan aset pemerintah Indonesia di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI dan rumah dinas pejabat KBRI.

Baca juga : Kejagung Buru Aset Raja Minyak MRC hingga Luar Negeri, Tunggu Red Notice Interpol

“Berdasarkan hasil audit BPKP RI, ditemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai USD 21.384.851,89,” tegas Anang.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *