KPK Sita Mobil dari Eks Dirjen Kemnaker Haryanto dalam Kasus Pemerasan TKA

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Haryanto, yang kini menjadi tersangka, disebut sempat meminta satu unit mobil dari seorang agen TKA.

“Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

Budi menambahkan, mobil yang dimaksud adalah Toyota Innova dan kini telah disita KPK. “Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujarnya.

Menurut Budi, penyitaan aset ini diperlukan sebagai bagian dari pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

“Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery,” jelasnya.

Pemerasan TKA Sejak 2019

KPK menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan dokumen penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Praktik tersebut berlangsung sepanjang 2019–2023 dan diduga menghasilkan uang hingga Rp53 miliar.

RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para calon tenaga kerja asing terpaksa membayar sejumlah uang kepada oknum pejabat Kemnaker.

Delapan Tersangka Ditahan

KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) 2021–2025.

2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025.

3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025.

4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.

5. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.

6. Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, serta Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.

8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.

Baca juga : KPK Soroti Pengelolaan Dana Pascatambang, Dorong ESDM Perkuat Regulasi

Seluruh tersangka kini ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *