Bogor, Denting.id – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan akan berupaya membebaskan dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang masuk dalam aset lelang akibat diagunkan seorang pengusaha kepada bank. Dua desa tersebut adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja.
“Saya usul dua desa ini yang disita negara itu dikeluarkan dari aset yang diagunkan,” kata Yandri kepada wartawan di Bogor, Kamis (2/10/2025).
Yandri menyebut, sejauh ini ia baru menemukan kasus serupa di Kabupaten Bogor. Untuk menindaklanjutinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
“Saya akan melakukan, Kejaksaan ditugaskan oleh putusan Mahkamah Agung tahun 1992 itu tentu pihak Kejaksaan yang diberikan tugas untuk menyita ini. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, termasuk Mahkamah Agung sehingga ini dicarikan solusi terbaik. Karena ini menyangkut kepentingan rakyat,” ujarnya.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula ketika seorang pengusaha asal Gunung Batu mengagunkan lahan di dua desa tersebut kepada bank. Akibat kredit macet, tanah yang berada di wilayah Desa Sukaharja dan Sukamulya kemudian disita. Padahal, kedua desa itu telah lama berdiri, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
“Desa Sukaharja ini sudah berdiri sejak 1930 dan masyarakat sudah lama berdiam di sini. Ini jadi ada seorang pengusaha mengagunkan tanah yang ada di desa ini. Karena kredit macet waktu itu, kemudian tanah ini disita. Ada dua desa, satu lagi Desa Sukamulya ada 337 hektare, ini (Sukaharja) sekitar 451 hektare, jadi hampir 800 hektare yang disita,” jelas Yandri.
Menurutnya, kasus ini sangat mengganggu kepastian hukum warga. Masyarakat yang memiliki hak milik menjadi resah lantaran tanahnya masuk ke dalam agunan.
“Ini cukup mengganggu bagi masyarakat terutama masyarakat punya hak milik. Kemudian dari kepastian hukum, mereka dituntut karena bagaimanapun mereka lebih dulu memiliki hak ini. Saya sudah sampaikan sebelumnya, berarti ada kongkalikong waktu itu, ada yang tidak terbuka secara transparan. Di mana ada pengusaha kok bisa-bisanya menggadaikan tanah ini,” tegasnya.
Baca juga : DPRD Kota Bogor dan Pemkot Evaluasi Dua Perda Transportasi, 16 Perwali Belum Terbit
Yandri menekankan, pemerintah akan mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat di dua desa tersebut tetap terlindungi.