Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Kejagung Pilih Tunggu Keputusan Hakim

Jakarta, Denting.id – Sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya memilih menunggu hasil keputusan hakim dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Perkara ini sedang berproses, biarkan berjalan saja setiap prosesnya,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tambahnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan praperadilan dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama pada pukul 13.00 WIB.

“Senin, 13 Oktober 2025 pukul 13.00 s/d selesai, agenda pembacaan putusan, ruang sidang utama,” demikian keterangan dalam SIPP PN Jaksel.

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah. Setelah ditetapkan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak terima dengan statusnya, Nadiem kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung. Gugatan itu mencakup keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek 2020–2021

2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020

3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim

4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek

5. Nadiem Makarim – Mantan Mendikbudristek

Baca juga : Kejagung Respons Desakan Jadikan Ketum Solmet Silfester Matutina Buronan Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Kasus ini disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

Publik kini menanti hasil putusan hakim yang akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum atau tidak.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *