KPK Dalami Kerja Sama Pengolahan Anode Logam Antam–Loco Montrado, Empat Saksi Diperiksa

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado. Pada Senin (13/10), lembaga antirasuah itu memeriksa empat orang saksi untuk memperkuat bukti penyidikan perkara tersebut.

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami terkait peristiwa kerja sama pengolahan anode logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Empat saksi yang diperiksa yakni Financial Reporting and Costing Manager Antam, Abisetyo Arrozaq Wijaya, Quality Internal Audit and Development Program Specialist Antam, Ade Prasetyo, Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia Antam periode 2016–2018, Adrian Pratama, dan Silver Refinery Assistant Manager UBPP LM Antam, Agung Kusumawardhana.

Menurut Budi, keempat saksi dimintai keterangan mengenai mekanisme kerja sama dan aliran dana yang terjadi dalam pengolahan anode logam antara kedua perusahaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memproses hukum mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk, Dody Martimbang, yang telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.

Selain Dody, penyidik KPK juga sempat menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. Namun, Siman sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan status tersangka Siman Bahar. Meski demikian, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka setelah menemukan bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus kerja sama pengolahan anode logam ini mencapai Rp100,7 miliar.

Baca juga : KPK Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun

KPK menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *