Bogor, Denting.id – Pemerintah Kabupaten Bogor tak main-main memberantas barang ilegal. Selasa (21/10/2025), Bupati Bogor Rudy Susmanto memimpin pemusnahan besar-besaran di Lapangan Parkir VIP Barat Stadion Pakansari, Cibinong.
Sebanyak 1.880.812 batang rokok tanpa pita cukai resmi dan 13.228 botol minuman beralkohol (miras) ilegal—hasil operasi gabungan pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, dan Polri—dilenyapkan dari peredaran.
Bupati Rudy mengakui operasi penindakan itu belum cukup tuntas. Ia menyebut dukungan warga adalah kunci utama.
“Kami menyadari langkah yang dilakukan belum sempurna. Kalau ingin tuntas, kuncinya satu, bukan hanya pemerintah, tapi dukungan dan peran serta aktif masyarakat,” ujar Rudy.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap toko dan gudang yang menjual miras tanpa izin serta rokok tanpa cukai resmi di berbagai pelosok Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor menegaskan tidak pernah memberikan izin bebas untuk penjualan minuman beralkohol.
Pengawasan ketat akan terus diperkuat. Rudy menekankan Pemkab Bogor terus bersinergi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Satpol PP. Kolaborasi ini dilakukan sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang baik dari Forkopimda, Bea Cukai, serta seluruh rekan di lapangan. Ini semangat yang sama dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan untuk menjaga bangsa ini dari pelanggaran di tingkat daerah,” kata Rudy.
Pemusnahan ini, ujar Bupati, adalah upaya nyata Pemkab melindungi generasi muda dari dampak negatif barang ilegal. Sekaligus, mempertegas komitmen daerah dalam menegakkan aturan niaga dan menjaga ketertiban umum.