Nusron Wahid Tanggapi Kemarahan JK Soal Tanah Sengketa di Makassar: Ada Dua Masalah Hukum yang Harus Diselesaikan

Jakarta, Denting.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara terkait kemarahan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) atas lahan miliknya di Makassar yang kini menjadi objek sengketa.

Nusron menjelaskan bahwa sengketa tersebut merupakan konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak lain. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kata Nusron, tiba-tiba dilakukan eksekusi pengadilan tanpa melalui tahapan konstatering—yakni pencocokan objek sengketa di lapangan.

“Itu kan ada eksekusi pengadilan, konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering,” ujar Nusron saat dijumpai wartawan usai kegiatan Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).

Lebih lanjut, Nusron mengatakan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan dasar dan proses eksekusi tersebut.

“Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering,” katanya.

Nusron menjelaskan bahwa terdapat dua persoalan hukum utama dalam konflik tanah ini. Pertama, adanya gugatan PTUN dari seseorang bernama Mulyono. Kedua, di atas lahan tersebut terdapat sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.

“Pertama, ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono. Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla,” ujarnya.

Sebelumnya, Jusuf Kalla sempat meninjau langsung lahan seluas 16,4 hektare miliknya di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, yang kini menjadi objek sengketa dan diduga telah diambil alih pihak lain.

Dalam kunjungan tersebut, JK terlihat marah dan menuding adanya permainan mafia tanah di balik kasus ini. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.

“Saya mau lihat, saya punya tanah. Itu kesimpulannya,” ujar JK kepada wartawan di lokasi, Rabu (5/11).

JK mengaku telah membeli lahan itu 35 tahun lalu langsung dari ahli waris raja Gowa, lengkap dengan sertifikat dan bukti jual beli.

“Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli,” kata mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

JK juga membantah memiliki hubungan hukum dengan PT GMTD, pihak yang disebut-sebut dalam sengketa tanah tersebut. Menurutnya, pihak yang dituntut oleh GMTD tidak memiliki kapasitas yang jelas atas kepemilikan lahan itu.

“Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo ‘Balang? Itu penjual ikan kan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam,” tegas JK.

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Libatkan Sejumlah Tokoh Nasional Susun RUU HAM

Sengketa tanah ini kini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan sejumlah pihak besar, termasuk nama mantan wakil presiden RI. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN memastikan akan mengawal proses hukum secara objektif dan sesuai prosedur.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *