Bawa Bendera GAM dan Senjata Api, Aksi Massa di Lhokseumawe Dibubarkan TNI

Jakarta, denting.id – TNI memastikan penanganan aksi massa di Kota Lhokseumawe, Aceh, dilakukan secara persuasif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum, menyusul ditemukannya simbol separatis serta senjata api dalam aksi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, pembubaran dilakukan oleh prajurit Korem 011/Lilawangsa karena massa aksi mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta membawa senjata api dan senjata tajam.

“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” ujar Freddy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, dasar hukum larangan tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Peristiwa itu bermula pada Kamis (25/12) pagi hingga Jumat dini hari, ketika sekelompok masyarakat melakukan konvoi dan aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Lhokseumawe. Dalam aksi tersebut, sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang dan meneriakkan yel-yel yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel Korem 011/Lilawangsa bersama Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi dan mengedepankan pendekatan dialog dengan mengimbau massa menghentikan aksi serta menyerahkan bendera.

Namun karena imbauan tidak diindahkan, aparat TNI–Polri melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazine, serta senjata tajam jenis rencong dari salah satu peserta aksi.

Yang bersangkutan selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Koordinator aksi pun menyatakan peristiwa tersebut hanya kesalahpahaman dan sepakat berdamai dengan aparat.

Freddy mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama konten video yang beredar di media sosial dengan narasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

“TNI menyayangkan beredarnya konten yang mendiskreditkan institusi TNI dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.

TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait, lanjut Freddy, akan terus mengedepankan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis guna menjaga stabilitas keamanan serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan sosial dan ekonomi pascabencana.

“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga : Solidaritas untuk Aceh: Polda Sumsel Kerahkan 100 Brimob ke Lokasi Bencana

Baca juga : DPR Soroti Nasib Staf Sekolah: Insentif Naik, Tapi Tak Semua Ikut Merasakan

Mungkin Anda Menyukai