Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih membutuhkan waktu sekitar satu triwulan untuk mempertimbangkan kebijakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026. Hal tersebut dilakukan guna memastikan arah perekonomian nasional sudah lebih jelas dan sinkron sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada belanja negara.
Purbaya menuturkan, hingga kini pemerintah masih memantau perkembangan ekonomi secara menyeluruh. Ia menilai, kebijakan strategis seperti penyesuaian gaji PNS tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.
“Ini kan seperti saya bilang sebelumnya, harusnya kalau semuanya sinkron dari awal, sekarang saya sudah bisa lihat ke arah ke mana income kita. Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).
Ia menambahkan, pembahasan terkait kebijakan belanja negara yang berpotensi meningkat, termasuk kenaikan gaji PNS, kemungkinan baru dilakukan setelah evaluasi ekonomi selesai. Menurutnya, diskusi tersebut baru akan masuk pada triwulan II 2026.
“Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengungkapkan telah bertemu dengan Menteri Keuangan untuk membahas peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
Rini menyebut, pengaturan mengenai gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
“Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” ujar Rini di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10) lalu.
Meski demikian, Rini menilai peluang kenaikan gaji ASN tetap terbuka, meskipun belum dapat dipastikan besarannya.
“Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan,” ucapnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Akui Investor Asing Keluhkan Sulitnya Berinvestasi di Indonesia
Sebagai catatan, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada 2024 di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Saat itu, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

