Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi suap pemeriksaan pajak.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menyita uang tunai. Menurut Budi, uang tersebut diduga bersumber dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan nominal uang yang diamankan.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” jelasnya.
Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak difokuskan pada dua unit kerja, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penyidik menyasar ruang kerja para staf di kedua direktorat tersebut.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1). Dari lokasi itu, penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik hingga valuta asing.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut mengamankan rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga terkait perkara. Selain itu, penyidik menyita valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.
Serangkaian penggeledahan ini dilakukan KPK menyusul penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara oknum pejabat pajak dan pihak terkait untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan tersebut.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Minggu (11/1).
Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak Rp 75 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menduga terdapat aliran dana kepada sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara.
PT WP disebut sempat keberatan, hingga akhirnya hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Dengan adanya suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang semula mencapai Rp 75 miliar diduga dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar.
Adapun daftar tersangka dalam perkara ini sebagai berikut:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar (ASB), anggota tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka pemberi suap:
Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada
Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada
Baca juga: KPK Sita Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji, Sebagian Uang Berasal dari Ustaz Khalid Basalamah
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan perpajakan tersebut.

