KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Hasto diduga terlibat dalam praktik suap bersama Harun Masiku, yang masih menjadi buron.

Baca juga : Penemuan Mayat Bayi di Sungai Cisadane Gegerkan Warga Panaragan

Penyidik KPK mengungkapkan penetapan status tersangka tersebut melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang terdaftar dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dalam surat tersebut, Hasto Kristiyanto disebut sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang berkaitan dengan dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Proses penetapan Hasto sebagai tersangka ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, pasca pelantikan pimpinan baru KPK yang mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga : Iwan Suryawan, Wakil Ketua DPRD Jabar Tekankan Kolaborasi untuk Tekan Penyebaran HIV/AIDS

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memberikan penjelasan resmi mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka. “Akan disampaikan,” ujar Tessa saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus ini.

Kasus ini sebelumnya sudah mencuat setelah Harun Masiku yang merupakan calon anggota DPR dari PDIP, diduga terlibat dalam upaya suap untuk mempengaruhi keputusan PAW anggota DPR, dengan melibatkan Wahyu Setiawan. Hasto Kristiyanto menjadi nama terbaru yang dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini, yang semakin memperburuk reputasi internal partai tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *