Miras Disikat! Polisi Gagalkan Peredaran Miras Ciu di Pelosok Garut Saat Ramadhan

Garut, denting.id – Peredaran miras di pelosok Kabupaten Garut kembali digagalkan aparat kepolisian. Puluhan botol miras tradisional jenis ciu diamankan saat razia di wilayah Malangbong, tepat di momentum bulan suci Ramadhan.

Kapolsek Malangbong AKP Suarna menegaskan razia miras tersebut merupakan langkah tegas untuk menjaga ketertiban masyarakat. “Razia ini sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya, Minggu (22/02/2026).

Ia menjelaskan, patroli dan operasi miras ditingkatkan selama Ramadhan, khususnya di titik-titik yang dicurigai menjadi lokasi penjualan. Dalam Operasi Cipta Kondisi itu, polisi menemukan 28 botol miras jenis ciu di sebuah rumah warga di Kampung Pasirhuut, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong.

“Petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 botol minuman keras jenis ciu dari sebuah rumah milik seorang warga berinisial NCU (45),” katanya.

Menurutnya, miras yang disita tersebut diduga merupakan sisa penjualan sebelumnya dan rencananya akan kembali diedarkan ke masyarakat pelosok. Seluruh barang bukti miras telah diamankan untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

“Barang bukti miras yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan operasi miras di wilayah Malangbong dan pelosok Garut akan terus digencarkan demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan peredaran miras di lingkungannya.

“Segera laporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai