Menkeu Purbaya Umumkan Diskon Tiket hingga THR Rp55 Triliun

Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sejumlah kebijakan stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi selama Ramadan hingga Idulfitri 2026.

Dalam konferensi pers APBN KiTa Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), Purbaya menegaskan pemerintah menyiapkan paket stimulus komprehensif dengan fokus pada sektor transportasi dan perlindungan sosial.

“Untuk menjaga daya beli dan mendorong konsumsi masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026, pemerintah menyiapkan paket stimulus yang komprehensif, terutama sektor transportasi dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Pada sektor transportasi, pemerintah memberikan diskon tarif kereta api dan kapal laut sebesar 30 persen. Sementara itu, angkutan penyeberangan memperoleh pembebasan penuh atau 100 persen tarif jasa kepelabuhanan.

Untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi, pemerintah mendorong penurunan harga sekitar 17–18 persen. Kebijakan tersebut ditempuh melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen, pemangkasan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) masing-masing 50 persen, penurunan harga avtur 10 persen, hingga penyesuaian fuel surcharge.

Total anggaran yang digelontorkan untuk program diskon transportasi ini mencapai Rp0,92 triliun.

Di sisi perlindungan sosial, pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp14,09 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan dengan total nilai mencapai Rp55 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah turut mempercepat realisasi belanja subsidi pupuk sebesar Rp30 triliun, pembayaran kompensasi energi Rp27 triliun, serta anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dan Sumatera Utara.

Menurut Purbaya, rangkaian kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau, aktivitas ekonomi meningkat, dan pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026 dapat terdorong.

Baca juga: Masjid Negara IKN Jadi Ruang Temu Keberagaman di Bulan Ramadan 1447

“Ini semua dijalankan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kebijakan fiskal,” pungkasnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai