28 Maret Jadi Batasnya! Akun Medsos Anak Mulai Dinonaktifkan Pemerintah

Jakarta, denting.id – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait penggunaan akun media sosial oleh anak-anak. Mulai 28 Maret 2026, akun digital milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Jumat (6/3/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital tertentu akan dibatasi aksesnya. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di internet.

Pada tahap awal, penonaktifan akun akan berlaku pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Platform tersebut di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Pemerintah menilai banyak akun anak yang selama ini aktif tanpa pengawasan memadai sehingga berpotensi terpapar berbagai risiko di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya.

Meski diakui dapat menimbulkan penyesuaian bagi masyarakat, pemerintah menilai kebijakan pembatasan akun ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Menurut Meutya, kebijakan pembatasan akun anak ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam melindungi anak di era teknologi.

Dengan penerapan aturan tersebut, pemerintah berharap penggunaan akun digital oleh anak dapat lebih terkontrol sehingga perkembangan generasi muda tetap terlindungi di tengah pesatnya transformasi teknologi.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai