Jelang Lebaran, Iwan Suryawan Minta Pengawasan THR Diperketat, Serikat Pekerja Soroti Modus PHK Sebelum Hari Raya

Bandung, Denting.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menegaskan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan, terutama terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Ia menilai peran pengawas ketenagakerjaan perlu diperkuat agar berbagai regulasi yang telah dibuat benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan.

“Pemimpin harus mempunyai itikad baik dan empati. Pemerintah harus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban seperti pembayaran THR. Jika buruh merasa aman dan diberi penghargaan, produktivitas kerja juga akan terjaga,” ujar Iwan Suryawan.

Dalam diskusi yang sama, Ketua DPW Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Junto, menilai posisi buruh dalam hubungan industrial masih sering tidak sepenuhnya setara dengan pengusaha. Ia mengingatkan bahwa berbagai regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini lahir dari sejarah panjang perjuangan buruh untuk mendapatkan perlindungan dasar.

“Sejarah gerakan buruh menunjukkan bahwa tanpa regulasi, posisi buruh sangat lemah. Karena itu lahirlah aturan seperti jam kerja delapan jam, upah minimum, hingga perjanjian kerja bersama,” kata Roy.

Roy juga menyoroti fenomena yang masih terjadi menjelang hari raya, di mana sebagian perusahaan diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum Lebaran, lalu memanggil kembali pekerja setelahnya.

“Masih ada modus PHK sebelum Lebaran, kemudian setelah hari raya pekerja dipanggil kembali. Buruh yang tidak memahami aturan hukum sering kali hanya menerima kondisi tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu persoalan utama dalam perlindungan pekerja. Selain itu, komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh juga dinilai belum berjalan secara konsisten.

“Sering kali buruh diajak bicara ketika terjadi krisis, misalnya saat harga BBM naik atau industri mengalami masalah. Namun ketika kebijakan disusun, buruh tidak selalu dilibatkan secara utuh,” jelasnya.

Roy juga menyinggung paradoks yang terjadi di Jawa Barat, di mana investasi terus meningkat namun tingkat kemiskinan masih relatif tinggi. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana investasi tersebut benar-benar mampu menyerap tenaga kerja lokal.

“Jawa Barat termasuk daerah dengan investasi terbesar, namun angka kemiskinannya juga masih tinggi. Perlu dijawab apakah investasi tersebut benar-benar membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Selain itu, Roy menilai perkembangan pekerja platform digital seperti pengemudi ojek daring juga menghadirkan tantangan baru dalam hubungan industrial. Wacana Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pekerja platform dinilai masih memerlukan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta bentuk perlindungan yang diberikan.

“Kalau bantuan hanya sekali waktu, itu bersifat kemanusiaan. Tapi buruh sebenarnya membutuhkan jaminan yang lebih kuat, seperti jaminan sosial dan kepastian kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Iwan Suryawan yang akrab disapa Abah Iwan menilai berbagai pandangan tersebut menunjukkan bahwa tantangan dunia kerja saat ini tidak hanya berkaitan dengan upah atau tunjangan semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan serta kepastian hukum dalam hubungan industrial.

Baca juga: Iwan Suryawan Soroti THR dan Ancaman PHK, Dunia Kerja Harus Dibangun atas Kepercayaan

“Pada akhirnya yang kita bangun adalah kepercayaan. Ketika buruh, pengusaha, dan pemerintah bisa saling percaya dan berkomunikasi dengan baik, maka keadilan di dunia kerja tidak hanya tertulis di aturan, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari para pekerja,” tutupnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai