Jakarta, denting.id – Pemerintah memutuskan pengelolaan ratusan Taman Makam Pahlawan (TMP) dialihkan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia ke Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Kebijakan pengelolaan tersebut merupakan arahan langsung dari Prabowo Subianto dan ditargetkan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengatakan keputusan pengelolaan itu mencakup lebih dari 200 TMP, termasuk Taman Makam Pahlawan Kalibata di Jakarta Selatan.
“Tidak hanya di Kalibata, ada lebih dari 200 TMP, bahkan ada juga di Timor Leste dan Malaysia. Jadi saya kira ini keputusan yang tepat,” ujar Syaifullah Yusuf, Jumat (13/3/2026).
Pengelolaan TMP Dialihkan ke Kemenhan
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, perubahan pengelolaan TMP menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan dinilai lebih tepat. Ia menilai selama ini tugas pengelolaan Taman Makam Pahlawan sebenarnya tidak sepenuhnya sesuai dengan fungsi utama Kementerian Sosial.
Dengan adanya kebijakan pengelolaan baru ini, pemerintah berharap pemeliharaan dan pengelolaan TMP di berbagai daerah dapat berjalan lebih baik.
Kemenhan Dinilai Punya SDM Lebih Besar
Gus Ipul menjelaskan, pengelolaan TMP di bawah Kementerian Pertahanan akan lebih optimal karena kementerian tersebut memiliki sumber daya manusia yang lebih besar.
Menurutnya, dukungan sumber daya yang memadai akan membantu pengelolaan TMP sekaligus memperkuat edukasi mengenai nilai perjuangan para pahlawan kepada masyarakat.
Edukasi Nilai Perjuangan bagi Masyarakat
Ia menambahkan, pengelolaan TMP oleh Kemenhan juga diharapkan dapat memperluas pemahaman publik mengenai sejarah perjuangan bangsa, khususnya bagi generasi muda dan pelajar.
Dengan dukungan yang lebih besar, pengelolaan kawasan makam pahlawan dapat dikembangkan tidak hanya sebagai tempat penghormatan, tetapi juga sebagai sarana edukasi sejarah.
Kemensos Akui Keterbatasan Pengelolaan
Syaifullah Yusuf juga mengakui bahwa selama ini Kementerian Sosial memiliki keterbatasan dalam melakukan pengelolaan TMP secara maksimal.
Menurutnya, keterbatasan kapasitas dan sumber daya membuat pengelolaan Taman Makam Pahlawan belum bisa dilakukan secara optimal.
Karena itu, pemerintah menilai pengalihan pengelolaan ke Kementerian Pertahanan menjadi langkah strategis agar perawatan dan pemanfaatan TMP dapat berjalan lebih baik ke depannya.
