Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi menginstruksikan sterilisasi total pada area pedestrian di kawasan Pasar Bogor. Peninjauan langsung dilakukan oleh jajaran Pemkot pada Rabu (25/03/2026) guna memastikan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai beralih seiring dengan proses pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor yang tengah berlangsung.
Langkah tegas ini menyusul operasi pengalihan angkutan logistik yang telah dilakukan semalam, di mana suplai sayur dan buah dari luar kota kini langsung diarahkan ke beberapa titik pasar alternatif.
Wali Kota Bogor menegaskan bahwa terhitung mulai tanggal 26 Maret 2026, seluruh aktivitas PKL di sekitar kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor wajib beralih ke fasilitas pasar resmi yang telah disediakan, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.
Terkait kebijakan ini, Wali Kota menyampaikan pesannya secara lugas saat meninjau lokasi. “Ke depan, tidak boleh lagi ada aktivitas jual beli di lapak liar atau trotoar. Kita harus melindungi investasi dan memastikan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran relokasi ini, Pemkot Bogor telah membangun infrastruktur perdagangan yang representatif melalui kerja sama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya dan pihak investor. Fasilitas yang disiapkan meliputi Pasar Jambu Dua dengan daya tampung sekitar 1.200 pedagang serta Pasar Gembrong Sukasari yang memiliki kapasitas sekitar 600 pedagang.
Pemkot menargetkan pembersihan total aktivitas PKL besok di empat ruas jalan utama, yaitu Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng.
Dedie menjelaskan bahwa pedagang yang memiliki kios atau ruko tetap diperbolehkan beroperasi, namun mereka yang tidak memiliki tempat permanen diwajibkan untuk pindah. Tercatat sekitar 700 PKL yang berdagang di Lawang Seketeng akan diakomodasi di gedung pasar yang baru.
Selain itu, Pemkot juga menekankan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum yang tidak hanya menyasar pedagang, tetapi juga masyarakat yang berbelanja di lokasi terlarang dengan sanksi denda maksimal sebesar Rp250.000.
Sebagai penutup, Wali Kota mengimbau agar calon pembeli mendukung penataan ini dengan melakukan aktivitas jual beli di pasar yang sudah tersedia secara resmi.
“Saya mengimbau calon pembeli untuk tidak lagi bertransaksi di Jalan Bata, Roda, Pedati, dan Lawang Seketeng. Masuklah ke pasar yang sudah bagus-bagus,” pungkasnya.
