KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Menurutnya, jika keterangan anggota pansus dinilai dapat memperjelas konstruksi perkara, maka pemanggilan bisa dilakukan.

“Terkait apakah KPK akan memanggil anggota Pansus Haji DPR sebagai saksi, kita lihat kebutuhan proses penyidikan. Jika diperlukan, tentu akan dilakukan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Ia menegaskan, penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui pokok perkara guna melengkapi alat bukti.

“Jika penyidik memandang perlu meminta keterangan dari pihak yang mengetahui perkara ini, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemanggilan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengantongi informasi adanya dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji yang disebut-sebut digunakan untuk “pengamanan” pansus DPR RI. Dana tersebut diduga berasal dari Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi pungutan liar dari penyelenggara travel haji. Pungutan tersebut diduga berasal dari calon jemaah yang ingin mempercepat keberangkatan atau berangkat tanpa antre, dengan kisaran USD 2.000 hingga 5.000 per orang.

Meski demikian, KPK menyebut anggota pansus diduga tidak menerima atau telah mengembalikan dana tersebut.

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi kuota haji tambahan dengan mengubah komposisi pembagian dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus—sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019—menjadi 50:50.

Perubahan tersebut diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui praktik jual beli kuota haji khusus. Meski sempat ada upaya pengembalian sebagian dana saat isu pembentukan pansus mencuat, KPK menegaskan tindak pidana korupsi telah terjadi dan berdampak luas.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono, Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

Selain menelusuri aliran dana ke pansus, KPK juga telah menyita aset hasil kejahatan senilai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut meliputi uang tunai USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunannya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai