KPK Dalami Aliran Dana Kajari HSU, Diduga Terima Rp804 Juta dari Pemerasan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan dana oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa jaksa Kejari HSU, Aganta Haris Saputra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan untuk melengkapi berkas penyidikan, khususnya terkait dugaan pemotongan anggaran di internal Kejari HSU serta aliran dana yang diterima tersangka.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemotongan anggaran dan penerimaan-penerimaan yang dilakukan tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

KPK sejatinya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni Henrikus Ion Sidabutar dan Anggun Devianty. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi. Ketiganya kini telah ditahan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 KUHP.

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Kejari HSU, rumah dinas Albertinus, serta rumah pribadinya di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Tak hanya itu, KPK juga menyita satu unit mobil dari rumah dinas Albertinus yang diketahui merupakan milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

KPK mengungkap, sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga telah menerima uang sedikitnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga rumah sakit daerah.

Baca juga: KPK Telusuri Uang Ratusan Juta di Rumah Ono Surono, Klaim Dana Arisan Diselidiki

Kasus ini sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 17-18 Desember 2025. Hingga kini, KPK masih terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain serta pihak-pihak yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai