Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa usulan agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berasal dari kader partai politik tidak melanggar konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan meskipun syarat menjadi kader partai politik belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Pemilu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian yang disusun lembaganya bersifat sebagai policy brief yang bertujuan memotret kondisi, mendiagnosis persoalan, serta memberikan rekomendasi perbaikan.
“Untuk saat ini, kami tentunya tetap mengacu kepada konstitusi yang berlaku. Jadi, kajian KPK itu bersifat seperti policy brief, yakni meng-capture suatu kondisi kemudian mendiagnosa permasalahan yang ada,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, sistem kaderisasi partai politik perlu diperbaiki dari sisi tata kelola guna meningkatkan kualitas kepemimpinan. KPK juga membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak terkait usulan tersebut.
Budi menambahkan, hasil kajian mengenai tata kelola partai politik telah disampaikan kepada sejumlah pemangku kepentingan untuk dibahas lebih lanjut.
“Dalam proses itu tentu terbuka kemungkinan untuk dilakukan pembahasan secara lebih detail lagi untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan, khususnya pada sektor politik,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengusulkan penambahan klausul dalam Undang-Undang Partai Politik yang mengatur bahwa bakal capres, cawapres, kepala daerah, dan wakil kepala daerah sebaiknya berasal dari sistem kaderisasi partai.
Usulan tersebut tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, serta corruption risk assessment (CRA) yang disusun KPK sepanjang 2025 sebagai bagian dari fungsi monitoring dan pencegahan korupsi.
Baca juga: KPK Dalami Peran Sudewo di Proyek Kereta Api, Dirjen Kemenhub Diperiksa
Dalam lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 disebutkan bahwa selain harus demokratis dan terbuka, persyaratan pencalonan juga perlu mempertimbangkan latar belakang kaderisasi partai politik guna memperkuat sistem politik dan kualitas kepemimpinan nasional.

