Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah adanya intervensi dalam proses tender proyek di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Lembaga tersebut menegaskan Direktorat D Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) tidak pernah ikut campur dalam tahapan tender.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang mengaitkan Direktorat PPS dengan dugaan campur tangan dalam proses pengadaan proyek di lingkungan PHR.
Kepala Seksi Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Direktorat D PPS Jamintel Kejagung, Deny Alvianto, menegaskan bahwa PPS tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah teknis, keuangan, maupun pengambilan keputusan bisnis.
“Tim Direktorat PPS tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses tender yang sedang berjalan di PT Pertamina Hulu Rokan,” ujar Deny, Rabu (6/5/2026).
Ia juga membantah informasi yang menyebut adanya permintaan dari pihak PPS kepada tim tender untuk melanjutkan proses tertentu. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak didukung data yang dapat diverifikasi.
Deny menambahkan, pernyataan yang bersumber dari rumor atau percakapan informal tidak dapat dijadikan dasar dalam menarik kesimpulan. Ia menegaskan bahwa peran PPS semata-mata bersifat preventif, yakni mengawal pembangunan strategis agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Terkait paket tender Construction Service Work Unit Rate Earthwork North Area (SPHR 00760A) dan Heavy Oil Area (SPHR 00761A), Deny menyebut hasil penelusuran administratif menunjukkan proyek tersebut tidak termasuk kegiatan yang mendapat pengawalan maupun pendampingan dari Direktorat PPS.
Dengan demikian, secara kelembagaan PPS tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam proses tender tersebut maupun kegiatan yang kini tengah dalam proses audit.
Kejagung juga menyatakan menghormati proses audit yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan menjadikannya sebagai rujukan utama dalam menentukan ada atau tidaknya penyimpangan.
“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk media, untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, verifikasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata Deny.
Sebelumnya, BPK RI tengah menelusuri dugaan praktik tidak wajar dalam tender enam paket proyek Work Unit Rate Earthwork (WUR EW) dan enam paket Work Unit Rate Multidiscipline (WUR MD) di PHR dengan nilai mencapai sekitar Rp14 triliun.
Penelusuran tersebut berawal dari dokumen pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Tinggi Riau pada Agustus 2024 yang mengungkap adanya kejanggalan harga. Dalam dokumen itu, penawaran kontraktor lokal disebut mencapai hingga 150 persen di atas perkiraan perusahaan atau owner estimate (OE), yang mengindikasikan potensi persekongkolan horizontal.
Baca juga: Airlangga Dorong Kejagung Tindak Tegas Manipulasi Saham dan Insider Trading
Adapun tender yang dimaksud mencakup proyek Construction Work Unit Rock Earthwork (CS WUR EW), Construction Services Work Unit Rate Multidiscipline (CS WUR MD), serta Call of Order (COO) Line Pipe.

