Jakarta, Dentung.id – Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak untuk mendukung restrukturisasi besar-besaran badan usaha milik negara (BUMN). Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat perampingan jumlah perusahaan pelat merah dari 1.077 entitas menjadi sekitar 200 hingga 300 perusahaan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pembebasan pajak diberikan khusus untuk aksi korporasi dalam rangka streamlining BUMN, seperti merger, akuisisi, konsolidasi, hingga likuidasi perusahaan.
“Kalau untuk merging dan akuisisi kami nolkan pajaknya. Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Kamis.
Kebijakan tersebut mulai berlaku tahun ini dan menjadi bagian dari dukungan Kementerian Keuangan terhadap agenda restrukturisasi yang dijalankan BP BUMN dan Danantara.
Menurut Purbaya, proses penataan ulang BUMN membutuhkan biaya besar, terutama dalam transaksi penggabungan maupun pengalihan aset perusahaan. Karena itu, pemerintah menilai pengenaan pajak dalam proses restrukturisasi justru berpotensi menghambat efisiensi yang ingin dicapai.
“Kalau dipajaki pada waktu jual beli untuk efisiensi, biayanya jadi mahal sekali,” katanya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Tinggalkan Konpers APBN KITA, Sebut Ada “Tamu Penting” Tak Bisa Menunggu
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap proses konsolidasi BUMN dapat berjalan lebih cepat dan efisien sehingga perusahaan-perusahaan negara memiliki struktur yang lebih ramping, sehat, dan kompetitif.

