Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung membuka suara terkait putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap tiga mantan petinggi bank daerah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Tiga terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun jaksa penuntut umum masih akan mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/5/2026).
Dalam perkara ini, Supriyatno sebelumnya dituntut 10 tahun penjara karena dianggap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp502 miliar terkait pemberian fasilitas Supply Chain Financing (SCF) dari Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Namun, majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Supriyatno tidak terbukti memiliki mens rea maupun melakukan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pemberian kredit tersebut.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika. Dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya,” ujar hakim Rommel dalam persidangan.
Majelis hakim menilai Supriyatno tidak terbukti mengintervensi tim analis maupun menekan Divisi Kepatuhan demi meloloskan kredit kepada Sritex. Hakim juga menyebut proses pengajuan kredit telah melalui tahapan analisis sesuai prosedur.
Selain itu, hakim menilai kegagalan pembayaran yang dialami Sritex terjadi akibat rekayasa laporan keuangan yang berada di luar kendali terdakwa.
“Kondisi tersebut bukan tanggung jawab terdakwa,” kata hakim.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Yuddy Renaldi. Majelis hakim menyatakan mantan Direktur Utama Bank BJB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa.
Padahal sebelumnya, Yuddy dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menilai proses pemberian kredit yang dilakukan telah sesuai prosedur dan tidak mengandung unsur pidana.
Sementara itu, Dicky Syahbandinata juga divonis bebas. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dicky tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.
Majelis menilai proses pemberian kredit dilakukan berdasarkan analisis berjenjang dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan. Hakim juga tidak menemukan adanya kepentingan pribadi, intervensi, maupun persekongkolan dalam pengambilan keputusan kredit tersebut.
Baca juga: Kejagung Bantah Intervensi Tender Proyek PHR, Tegaskan Peran PPS Hanya Pengawasan
“Dengan demikian, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ucap hakim.
Tak hanya dibebaskan, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Dicky dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

