Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman Republik Indonesia sepakat memperkuat kerja sama strategis dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi melalui perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan kedua lembaga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
KPK menilai pelayanan publik yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi utama dalam mencegah praktik korupsi, terutama pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti perizinan dan pengadaan barang serta jasa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tindak pidana korupsi masih sangat rentan terjadi di sektor pelayanan publik meski sistem layanan saat ini telah banyak mengalami transformasi melalui digitalisasi.
“Korupsi umumnya melibatkan uang negara, baik dari APBN maupun APBD, dengan berbagai bentuk seperti uang perjalanan dinas atau pengadaan barang dan jasa. Modusnya pun sudah dikenali, yang dikelompokkan dalam tujuh kategori, seperti penyuapan dan konflik kepentingan,” ujar Setyo.
Menurutnya, digitalisasi layanan belum sepenuhnya mampu menutup celah penyimpangan yang masih kerap terjadi di lapangan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai akar persoalan pelayanan publik banyak dipengaruhi kondisi birokrasi yang belum optimal.
Ia menyebut keterbatasan anggaran, birokrasi yang terlalu kaku, hingga lemahnya sistem pengawasan menjadi faktor yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Sebagai langkah konkret dalam kerja sama tersebut, Fitroh mengusulkan adanya mekanisme pertukaran laporan aduan masyarakat antara KPK dan Ombudsman RI.
Melalui skema itu, laporan dugaan korupsi yang masuk ke Ombudsman dapat diteruskan ke KPK, sementara laporan maladministrasi yang diterima KPK akan disampaikan kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
“Masyarakat yang tidak puas menyampaikan laporan atas kondisi ini. Saya harap laporan aduan masyarakat yang ranahnya korupsi bisa disampaikan ke KPK dan laporan aduan terkait maladministrasi yang masuk ke KPK akan kami sampaikan ke Ombudsman. Saya pikir ini bentuk kerja sama yang baik, intinya kolaborasi dan sinergitas kita,” kata Fitroh.
Langkah pencegahan korupsi yang diinisiasi KPK tersebut juga sejalan dengan fokus pengawasan Ombudsman RI terhadap sektor-sektor pelayanan publik yang dinilai rawan praktik korupsi.
Baca juga: KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani Beribadah pada Peringatan Kenaikan Yesus Kristus
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya selama ini turut memprioritaskan pengawasan terhadap layanan publik yang memiliki potensi tinggi terjadinya maladministrasi maupun penyalahgunaan wewenang.

