Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret pengusaha Samin Tan selaku pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Tersangka baru tersebut berinisial MJE yang merupakan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa sekitar 80 saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Anang juga mengungkapkan bahwa MJE sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Dalam perkara ini, MJE diduga bekerja sama dengan Samin Tan menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi palsu untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.

“Pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” ujar Anang.

Melalui dokumen tersebut, PT AKT dan afiliasinya diduga dapat melakukan ekspor batu bara ilegal meskipun izin pertambangan perusahaan telah dicabut sejak 19 Oktober 2017.

Akibat perbuatannya, MJE dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MJE ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana, Helmi Zaidan Mauludin, dan Samin Tan.

Dalam kasus tersebut, Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak 2017 hingga 2025 meskipun izin PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kejagung menduga aktivitas ilegal itu berjalan dengan bantuan sejumlah pihak, termasuk oknum penyelenggara negara, demi memuluskan pengiriman kapal pengangkut batu bara.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai