Wacana Pajak Kendaraan Diganti ERP, DPRD Jabar Ingatkan Pemprov Soal Asas Legalitas dan Uji Publik

Bandung, Denting.id  – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Bandung, pada Minggu (24/5), untuk tidak mengabaikan asas legalitas dan keterbukaan informasi hukum terkait wacana pengalihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi sistem Electronic Road Pricing (ERP), mengingat kebijakan besar tersebut membutuhkan payung hukum yang rigid serta wajib lolos uji publik sebelum diimplementasikan.

Perubahan skema dari pajak tahunan daerah (PKB) menjadi tarif layanan koridor jalan berbayar (ERP) yang digulirkan Gubernur Dedi Mulyadi dinilai memiliki konsekuensi yuridis yang kompleks. Perubahan ini tidak hanya menyentuh restrukturisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga beririsan dengan pemenuhan hak hukum mobilitas bagi 50,49 juta jiwa populasi masyarakat Jawa Barat.

“Mengubah skema dari pajak tahunan menjadi bayar per koridor jalan itu membutuhkan kalkulasi yang sangat rigid. Kami di DPRD tentu akan mengawal wacana ini. Kita butuh melihat kajian komprehensifnya terlebih dahulu,” ujar Iwan Suryawan.

Iwan menekankan, DPRD Jabar menyoroti pentingnya jaminan transparansi serta akuntabilitas pada mekanisme pemungutan tarif dan pengelolaan dana yang masuk. Secara hukum, setiap penarikan dana dari masyarakat harus memiliki landasan peraturan daerah (Perda) yang jelas dan akuntabel agar tidak dikategorikan sebagai pungutan liar atau memicu antipati publik.

Selain itu, regulasi yang dilahirkan nantinya harus sinkron dengan undang-undang di tingkat pusat, terutama yang mengatur tentang lalu lintas, angkutan jalan, dan tata ruang wilayah aglomerasi seperti Bandung Raya sepanjang 2.360,58 kilometer jaringan jalan provinsi.

Iwan menyatakan bahwa sebelum regulasi semacam ini dilempar luas ke publik, pemerintah daerah secara hukum memiliki kewajiban melekat untuk membenahi dan menyediakan moda transportasi massal yang aman, nyaman, serta terintegrasi terlebih dahulu.

“Prinsipnya, regulasi yang lahir harus benar-benar berpihak pada kemudahan mobilitas dan stabilitas ekonomi masyarakat bawah,” tegasnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai