KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Fee Proyek di Kemenhub, Diduga Mengalir ke Pejabat hingga Anggota DPR

Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kali ini, penyidik mendalami dugaan praktik pengumpulan fee atau imbalan dari sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Pendalaman dilakukan saat memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sekaligus mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, sebagai saksi pada Kamis (25/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali keterangan saksi terkait dugaan adanya pengumpulan fee dari berbagai proyek di lingkungan DJKA.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek,” ujar Budi, Minggu (28/6/2026).

Menurut Budi, hasil penyidikan mengindikasikan adanya pengumpulan dana dari sejumlah proyek yang kemudian didistribusikan melalui perantara kepada berbagai pihak.

“Ada pengumpulan yang dilakukan di DJKA, kemudian didistribusikan melalui perantara dan sebagainya,” katanya.

KPK menduga aliran dana tersebut tidak hanya dinikmati oleh pihak-pihak di lingkungan DJKA, tetapi juga mengalir kepada pejabat Kementerian Perhubungan di luar DJKA hingga anggota DPR RI.

Budi menyebut salah satu tersangka dalam perkara ini merupakan anggota DPR RI, yakni Sudewo (SDW), yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Awalnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Namun hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Selain individu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA, Biro Jasa Dimintai Uang di Luar Tarif Resmi

KPK menduga para pelaku mengatur pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai