Jakarta, Denting.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap penyebab kenaikan harga gas industri yang belakangan dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di sejumlah sektor.
Menurut Bahlil, lonjakan harga gas dipicu oleh penurunan produksi gas dari sejumlah kilang di wilayah Jawa Barat. Kondisi tersebut membuat pasokan gas untuk kawasan industri di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten berkurang sehingga pelaku usaha beralih menggunakan Liquefied Natural Gas (LNG).
“Yang terjadi sekarang itu adalah karena terjadi penurunan produksi dari kilang-kilang kita yang ada di Jawa Barat. Jawa Timur tidak ada isu. Di wilayah Barat yang meng-cover Jawa Barat, Banten, dan DKI, maka yang terjadi adalah mempergunakan LNG,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan LNG membuat biaya yang ditanggung industri meningkat karena harga gas tersebut jauh lebih mahal. Selain itu, LNG harus didatangkan dari luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, sehingga biaya distribusinya ikut membengkak.
“Harganya naik sampai dengan harga di pasaran itu 20 dolar AS sampai dengan 23 dolar AS per MMBTU. Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan,” jelasnya.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah memutuskan melakukan intervensi harga untuk meringankan beban industri. Setelah mendapat persetujuan Presiden, harga LNG khusus industri ditetapkan menjadi 13 dolar AS per MMBTU.
“Setelah kami menghitung dan kami sudah laporkan ke Bapak Presiden, diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU. Jadi dari 20 sampai 23 dolar per MMBTU sekarang diturunkan menjadi USD 13,” kata Bahlil.
Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri yang berhak menerima fasilitas tersebut, dengan tarif berkisar antara USD 6,5 hingga USD 7 per MMBTU.
“Memang ini tidak mengenakan semuanya, tapi kita harus ikat pinggang untuk menyelamatkan lapangan pekerjaan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa untuk HGBT di USD 6,5 sampai dengan 7 dolar AS per MMBTU,” ujarnya.
Sementara itu, untuk industri non-HGBT yang memperoleh pasokan gas pipa dari lapangan gas di Pulau Jawa, pemerintah menetapkan harga sebesar USD 9,6 per MMBTU.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Dugaan Kongkalikong Restitusi Pajak, Nilai Pengembalian Melonjak Rp160 Triliun
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjaga keberlangsungan sektor industri, menekan biaya produksi, serta mencegah terjadinya gelombang PHK akibat tingginya harga energi.

