Sopir Angkot Desak Penutupan Bus Stop, Dishub Bogor Hanya Akomodasi Dua

​Bogor, Denting.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bergerak cepat merespons aksi unjuk rasa yang digelar oleh puluhan sopir angkutan kota (angkot) Trayek 21 jalur Ciawi – Baranangsiang di depan Kantor Dishub Kota Bogor pada Senin pagi (29/6/2026).

Lewat proses negosiasi yang berjalan kondusif, otoritas perhubungan sepakat untuk menonaktifkan dua titik pemberhentian (bus stop) Bus Kita Trans Pakuan di koridor Tajur.

​Perwakilan demonstran sekaligus sopir angkot, Tono, menyampaikan bahwa kehadiran titik-titik pemberhentian baru tersebut kian memangkas pendapatan harian mereka secara drastis. Kondisi sosiologis di lapangan menunjukkan para sopir angkot kini harus berbagi ruang muatan dengan berbagai moda transportasi modern lainnya.

​”Intinya, rekan-rekan merasa keberatan dengan adanya bus stop di tujuh titik,” ungkap Tono Senin (29/06/2026).

​Tono membeberkan, penambahan titik bus stop untuk layanan Biskita di luar halte resmi yang sudah ada membuat angkot semakin kesulitan mendapatkan penumpang. Dalam satu kali jalan, para sopir kini hanya mampu mengangkut maksimal empat hingga lima orang saja.

​“Paling banyak empat orang, lima orang. Nah, di sini sudah jauh (penurunannya). Makanya merasa keberatan dengan adanya bus stop terlalu banyak itu. Mohonlah dikurangin,” terangnya.

​Tono menegaskan bahwa para sopir sebenarnya tidak mempermasalahkan keberadaan halte resmi Biskita yang sudah terbangun sejak awal. Namun, kemunculan titik bus stop baru di jalur lintasan mereka dianggap menjadi persoalan baru yang mengancam mata pencaharian para pekerja sektor informal ini.

Ia juga menyayangkan sikap otoritas terkait yang menentukan titik pemberhentian baru tanpa melibatkan koordinasi sosiologis dengan komunitas sopir angkot.
​Merespons desakan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Doddy Wahyudin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya bisa memberikan jaminan penutupan pada dua lokasi strategis demi menjaga kelancaran operasional transportasi massal kota.

​”Ada dua halte yang akan dinonaktifkan sementara, yaitu Halte Wangun dan Halte Mall Boxies,” ungkap Doddy Rahmat, Senin (29/6/2026).

Selain masalah halte, Doddy menyebut para sopir juga menuntut agar Biskita dibatasi kapasitasnya dan tidak mengangkut penumpang hingga berdiri di jalur lintasan yang berhimpitan dengan angkot.

​Di balik ketegangan tersebut, Dishub Kota Bogor turut membuka data terkait kondisi riil armada yang memprotes kebijakan ini. Dari total 131 unit armada Trayek 21 yang terdata beroperasi di Kota Bogor, sebanyak 119 unit di antaranya tercatat sudah melewati batas maksimal usia operasional (di atas 20 tahun).

​”Artinya, hanya tersisa 12 unit yang usianya masih di bawah 20 tahun. Namun, kita tetap memberikan kebijakan toleransi selama enam bulan ke depan bagi para pemilik armada untuk segera melakukan proses reduksi ataupun peremajaan kendaraan mereka,” urai Doddy.

​Tak hanya urusan internal tata kota, benturan sosiologis di lapangan juga diperparah oleh masuknya angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) asal wilayah Kabupaten Bogor (rute Ciledug, Cisarua, dan Cicurug) yang kerap melanggar batas izin trayek di area Sukasari.

​”Kami terus melakukan penertiban secara berkala di area Sukasari. Sebab berdasarkan temuan di lapangan, hampir 80 persen armada angkutan luar daerah yang beroperasi di jalur tersebut terbukti tidak lagi melakukan uji kelayakan kendaraan pada Dishub Kota Bogor,” pungkas Doddy tegas.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai