JAKARTA, denting.id – Kejaksaan Agung RI dikejutkan oleh keputusan besar di lini pimpinan tertingginya. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026).
Kabar ini terkonfirmasi langsung melalui pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Anang menjelaskan bahwa langkah mundur yang diambil Febrie merupakan bentuk komitmen personal dan institusional dalam penegakan hukum.
“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).”
Sempat Membantah Sehari Sebelumnya
Langkah pengunduran diri ini terbilang dinamis. Pasalnya, hanya berselang sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat siang (10/7/2026) saat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar, Febrie sempat membantah isu yang menyebut dirinya akan mundur. Saat itu ia menegaskan masih fokus memprioritaskan penyelesaian berkas perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Namun, situasi bergerak cepat setelah namanya terseret dalam pusaran penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang tengah digarap oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca juga: Pemkot Bogor Buka Akses Baru R2 Sisi Utara untuk Urai Kemacetan Kota
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di belasan lokasi. Termasuk di antaranya adalah rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti dokumen, uang tunai, hingga logam mulia emas seberat 74 kilogram.
Kejagung Jamin Kasus Besar Tetap Jalan
Meski kehilangan sosok motor penggerak di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung memastikan bahwa mundurnya Febrie tidak akan mengganggu ritme kerja institusi. Seluruh perkara korupsi skala besar yang sedang diusut dipastikan berjalan sesuai koridor.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Anang.
Di akhir keterangannya, pihak Kejagung mengimbau kepada masyarakat luas dan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

