KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Batu Bara Mantan Jampidsus

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan mereka mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan langkah ini bisa mereka tempuh jika proses hukum tersebut mengalami kebuntuan.

Asep merujuk pada Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan ini memuat enam kriteria pengambilalihan perkara, salah satunya ketika penanganan kasus di lembaga lain jalan di tempat atau kerap bolak-balik.

“Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila perkara itu mandek,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/07/2026).

Saat ini, Asep memastikan proses penyelidikan, upaya paksa, hingga penggeledahan terkait kasus tersebut masih berlangsung. Ia menekankan bahwa KPK tidak bisa melakukan pengambilalihan perkara hanya berlandaskan asumsi atau dugaan semata.

Ia meminta masyarakat menghargai upaya hukum yang sedang dilakukan aparat, baik oleh Kepolisian, Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung. Asep yakin aparat penegak hukum lain akan bekerja secara profesional.

“Kami tidak bisa mengambil alih hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan. Misalkan, karena menyangkut salah satu pihak, nanti kasusnya mandek. Bukan seperti itu,” tegasnya.

Di sisi lain, Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya baru saja menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya terkait dugaan korupsi dan TPPU. Penggeledahan menyasar kasus pemadaman listrik PLN, korupsi Asabri-Jiwasraya periode 2020-2025, serta utang PT CBS kepada PT KNI.

Baca juga: 4.175 Kasus Perceraian di Kota Bandung Tercatat hingga Juli 2026

Salah satu lokasi yang digeledah penyidik Polri merupakan kediaman pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor. Terkait temuan uang tunai dan emas batangan di rumahnya, Febrie mengaku barang tersebut milik pihak lain.

Namun, ia tidak mengungkap identitas pemilik barang-barang tersebut kepada publik. Hingga kini, aparat terus mendalami keterkaitan barang bukti itu dengan rangkaian perkara yang tengah mereka selidiki.

KPK berkomitmen memantau perkembangan kasus ini secara seksama. Jika sinyal hambatan hukum muncul di kemudian hari, lembaga antirasuah ini akan segera mengambil langkah strategis sesuai mandat undang-undang demi menuntaskan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai