DEPOK, Denting.id — Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Reni Siti Nuraeni meninjau lahan bekas tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kecamatan Limo, Kota Depok, Selasa (11/8/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi sekaligus melihat kondisi timbunan sampah lama yang masih berada di lahan tersebut.
Lahan bekas TPS liar itu menjadi perhatian pemerintah karena lokasinya berdekatan dengan Kali Pesanggrahan. Keberadaan timbunan sampah lama dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak segera ditangani.
Reni mengatakan, aktivitas pembuangan sampah yang sebelumnya menjadi perhatian pada 2024 kini sudah tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Namun, pihaknya masih perlu melakukan penanganan terhadap timbunan sampah lama yang tersisa. Menurutnya, proses pembusukan sampah berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, terlebih lokasi berada tidak jauh dari aliran Kali Pesanggrahan.
“Hari ini kita ingin memastikan memang sudah tidak ada aktivitas lagi. Tetapi kita juga harus memastikan tidak ada sampah yang masih tertimbun, karena lokasi ini berdekatan dengan Kali Pesanggrahan,” ujar Reni usai peninjauan.
Ia menambahkan, penanganan timbunan sampah menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi lingkungan di sekitar lokasi tetap terjaga.
Selain DLHK, peninjauan tersebut turut melibatkan aparatur Kecamatan dan Kelurahan Limo. Kehadiran unsur kewilayahan diperlukan untuk memastikan kondisi lokasi dapat dipantau dan tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
Pemerintah Kota Depok juga perlu memastikan lahan tersebut dapat ditata dan dimanfaatkan secara tepat setelah persoalan timbunan sampah lama ditangani.
Penanganan bekas TPS liar tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya kembali aktivitas pembuangan sampah sekaligus mengurangi potensi pencemaran lingkungan di sekitar Kali Pesanggrahan.
Pemkot Depok memastikan pengawasan terhadap lokasi akan terus dilakukan agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi titik pembuangan sampah liar.

