CIANJUR, Denting.id — Peredaran obat keras terbatas (OKT) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai memanfaatkan teknologi digital untuk mengelabui petugas. Pelaku menyimpan obat di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, kemudian memberikan titik pengambilan kepada konsumen melalui peta digital.
Modus tersebut digunakan untuk menghindari transaksi secara langsung antara pengedar dan pembeli. Obat keras seperti tramadol dan hexymer terlebih dahulu ditempel atau disimpan di lokasi tertentu.
Setelah pembayaran dilakukan, konsumen menerima informasi berupa titik lokasi melalui layanan peta digital. Konsumen kemudian mengambil obat sesuai titik yang diberikan tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.
Penggunaan teknologi digital dinilai membuat pola peredaran OKT semakin sulit dideteksi. Pelaku dapat berpindah-pindah lokasi penyimpanan sehingga tidak terpaku pada satu tempat.
Modus ini juga menunjukkan adanya perubahan pola dalam distribusi obat keras ilegal. Transaksi tidak lagi selalu dilakukan secara konvensional, tetapi memanfaatkan teknologi untuk meminimalkan kontak langsung dan menyamarkan keberadaan pelaku.
Tramadol dan hexymer sendiri merupakan obat yang penggunaannya memiliki ketentuan dan pengawasan. Peredaran tanpa izin serta distribusi di luar ketentuan dapat membahayakan masyarakat, terutama apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Aparat penegak hukum diharapkan terus mengantisipasi pola baru tersebut, termasuk menelusuri komunikasi digital, pola transaksi, serta lokasi-lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat.
Upaya pemberantasan peredaran OKT juga membutuhkan peran masyarakat. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli obat keras dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

