Polri Ungkap Alasan Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung

Jakarta, Denting.id — Polri menegaskan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kepada Kejagung bukan merupakan tindakan sewenang-wenang.

Penjelasan tersebut disampaikan Tim Hukum Polri dalam sidang praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penyitaan dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Polri menyebut pelimpahan perkara kepada Kejagung selaku Turut Termohon dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinergi antar-aparat penegak hukum.

“Pelimpahan penanganan perkara dari para termohon kepada turut termohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum, melainkan merupakan tindakan koordinatif aparat penegak hukum yang dilaksanakan untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Tim Hukum Polri dalam persidangan.

Menurut Polri, langkah tersebut dilakukan berdasarkan kerangka kerja sama serta kewenangan masing-masing institusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kubu Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya selaku Termohon juga menilai koordinasi antara Polri, Kejagung, dan KPK merupakan bagian penting dalam sistem pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sinergi antarlembaga tersebut diperlukan apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan persinggungan terkait subjek, objek, waktu kejadian, lokasi, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan yang tengah ditangani oleh masing-masing institusi penegak hukum.

Polri pun membantah dalil pihak Febrie yang mempersoalkan keabsahan pelimpahan penyidikan perkara tersebut kepada Kejagung.

“Dalil pemohon yang mempersoalkan keabsahan pelimpahan penyidikan perkara a quo kepada turut termohon adalah tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk dikesampingkan,” kata Tim Hukum Polri.

Polri meminta hakim menolak petitum Febrie yang mendasarkan permohonannya pada dalil ketidakabsahan pelimpahan perkara.

Menurut Polri, pelimpahan tersebut tidak menciptakan proses penyidikan baru yang terpisah dari penyidikan sebelumnya. Penanganan perkara tetap merupakan kelanjutan dari proses yang telah berjalan dalam kerangka koordinasi antar-aparat penegak hukum.

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Dengan demikian, Polri menilai pelimpahan perkara kepada Kejagung bukan bentuk kesewenang-wenangan ataupun tindakan tanpa dasar hukum, melainkan bagian dari pelaksanaan kewenangan masing-masing institusi dalam proses penegakan hukum.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai