Kabupaten Bogor Masih Punya 187 Hektare Kawasan Kumuh, Tersebar di 33 Titik

 

BOGOR, Denting.id — Persoalan kawasan kumuh masih menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Berdasarkan data yang telah diverifikasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, tercatat sekitar 187 hektare kawasan kumuh yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan luas kawasan kumuh tersebut menjadi salah satu persoalan yang ingin dituntaskan pemerintah daerah.

“Kawasan atau kampung kumuh itu kita memiliki sekitar 187 hektare yang diverifikasi oleh Kementerian Perumahan dan Permukiman yang inginnya kita tuntaskan,” ujar Ajat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyebut kawasan kumuh tersebut tersebar di 33 titik.

Namun, tidak seluruh titik menjadi kewenangan Pemkab Bogor. Berdasarkan pembagian kewenangan, terdapat dua titik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan dua titik lainnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Untuk kawasan kumuh saat ini kita ada 33 titik, yang menjadi kewenangan pusat itu ada dua titik, dan provinsi dua titik. Jadi, yang menjadi kewenangan dari Pemkab Bogor itu sebanyak 29 titik kawasan kumuh,” kata Eko.

Dengan demikian, Pemkab Bogor memiliki kewenangan untuk menangani 29 titik kawasan kumuh yang tersebar di sejumlah wilayah.

Eko mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan masih diperlukan upaya penanganan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah terus mendorong penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman agar masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang lebih layak.

Meski demikian, Eko mengklaim jumlah kawasan kumuh di Kabupaten Bogor terus mengalami penurunan setiap tahunnya.

Menurutnya, pada periode sebelumnya jumlah lokasi yang masuk dalam kategori kawasan kumuh tercatat lebih dari 50 titik. Jumlah tersebut kemudian berkurang hingga kini menjadi 33 titik berdasarkan data yang telah diverifikasi.

Pemkab Bogor menargetkan penanganan kawasan kumuh dapat terus dilakukan secara bertahap, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sesuai pembagian kewenangan masing-masing.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai