Bupati Bogor Ingin Pulihkan Sungai Cileungsi, 23 Perusahaan Diduga Buang Limbah di Atas Baku Mutu

 

BOGOR, Denting.id — Bupati Bogor Rudy Susmanto menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kondisi Sungai Cileungsi yang menghitam dan mengeluarkan bau menyengat. Hasil investigasi Pemkab Bogor menemukan 23 perusahaan yang diduga membuang air limbah di atas baku mutu.

Investigasi dilakukan dengan menyusuri aliran Sungai Cileungsi serta mengambil sampel air dari sejumlah saluran pembuangan perusahaan pada Sabtu (19/9/2026).

Rudy mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencari sumber persoalan pencemaran sekaligus mendorong perusahaan melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan air limbah.

“Kita menindaklanjuti aduan masyarakat yang memang selalu berulang-ulang. Jadi kita melakukan susur sungai bersama KP2C Cileungsi, kemudian bersama TNI, patroli Kementerian Lingkungan Hidup, serta beberapa organisasi perangkat daerah,” ujar Rudy, Minggu (20/9/2026).

Menurut Rudy, persoalan pencemaran Sungai Cileungsi kerap kembali muncul saat musim kemarau. Ketika debit air sungai menurun, sejumlah saluran pembuangan dari kawasan industri menjadi lebih terlihat.

Dari hasil penelusuran, Pemkab Bogor menemukan sekitar 23 perusahaan yang diduga mengeluarkan air limbah dengan kandungan di atas ambang batas normal. Bukti yang dikumpulkan berupa foto, video, serta sampel air dari sejumlah saluran pembuangan.

“Berdasarkan data, bukti, fakta dari foto, video, bahkan sampel air sudah kami ambil dari beberapa lubang pipa-pipa 23 perusahaan yang ada di Sungai Cileungsi dan memang ditemukan kondisi air buangan tersebut di atas ambang batas normal,” kata Rudy.

Tidak Langsung Hentikan Operasional Perusahaan

Pemkab Bogor tidak langsung menyegel atau menghentikan operasional perusahaan yang ditemukan dalam investigasi tersebut.

Sebagai langkah awal, pemerintah menutup sejumlah saluran pembuangan air limbah yang diduga melewati baku mutu air.

“Yang kami tutup adalah beberapa saluran-saluran air limbah yang melewati batas baku mutu air yang kita duga mencemari Sungai Cileungsi,” ujarnya.

Perusahaan yang telah menerima surat kemudian diminta mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk melakukan pembenahan, khususnya terhadap instalasi pengolahan air limbah.

DLH memberikan waktu 10 hari kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan. Setelah itu, Pemkab Bogor akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rudy mengatakan langkah tersebut juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup karena sebagian perusahaan memiliki kewenangan perizinan di tingkat pemerintah pusat.

“Kenapa kami ingin pembenahan, karena pada saat lewat 10 hari, kewenangannya beberapa perusahaan tadi tidak berada di pemerintah kabupaten, tapi kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Dorong Kesadaran Perusahaan Jaga Sungai

Rudy menegaskan penanganan pencemaran Sungai Cileungsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pembenahan agar perusahaan memastikan pengelolaan limbahnya sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah pencemaran berulang dan menjaga kualitas lingkungan di sepanjang aliran Sungai Cileungsi.

Pemkab Bogor juga akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah pusat serta pihak terkait untuk memastikan tindak lanjut terhadap perusahaan yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai