KPK Tangani Dua Perkara Korupsi di Bogor, Kasus HGB hingga Dugaan Pemotongan Insentif

 

BOGOR, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani dua perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Bogor. Perkara tersebut mencakup dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan layanan pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pengurusan HGB serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi yang berkaitan dengan Kabupaten Bogor yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda

Sebelumnya, KPK juga menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026. Penanganan perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

KPK menyebut dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pemotongan insentif yang seharusnya diterima pegawai di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dua Perkara Berbeda

Kedua perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB dan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN, sedangkan perkara lainnya berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.

Dalam perkara HGB, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Sementara untuk perkara dugaan pemotongan insentif Bappenda, proses penyidikan masih berjalan.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai