BEKASI, Denting.id — Ahmad Riansah alias Delon divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Silvia Marlina, di Kota Bekasi.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Senin (21/9/2026). Amar putusan menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
“Pidana penjara waktu tertentu 15 tahun,” demikian amar putusan hakim yang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi, Senin (21/9/2026).
Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Narni Priska Faridayanti, dengan anggota Soni Nugraha dan Noor Iswandi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Delon dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Dalam dakwaan jaksa, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di tempat kos yang berada di Jalan N Maskoki 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada 7 Januari 2026.
Saat kejadian, terdakwa yang baru bangun tidur melihat Silvia hendak berangkat bekerja sebagai terapis spa.
Jaksa menyebut, keduanya kemudian terlibat cekcok yang berkaitan dengan pekerjaan korban di tempat spa serta isi percakapan WhatsApp antara korban dengan tamu.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengatakan terdakwa kemudian memanggil korban dan melakukan tindakan kekerasan dengan memiting leher korban.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga majelis hakim PN Bekasi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Delon.
Putusan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum perkara pidana dan para pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

