KPK Dalami Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).

Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah saksi diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan aliran uang dalam proses pemeriksaan perpajakan tersebut.

“Penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Selain dugaan suap, penyidik juga menelusuri kepemilikan aset Mulyono. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat pembuat akta tanah (PPAT), untuk mendalami transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan Mulyono maupun keluarganya.

“Untuk saksi dari klaster pihak lain, penyidik di antaranya fokus menelusuri aset-aset Saudara MLY, yakni terkait jual beli tanah dan/atau bangunan oleh Saudara MLY maupun keluarganya,” ujar Budi.

Sebanyak 10 saksi diperiksa KPK dalam pengembangan perkara tersebut. Mereka terdiri dari PPAT, aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, hingga wiraswasta.

Para saksi tersebut yakni Heru Putranto selaku wiraswasta, Satryo Aji selaku PPAT, Penny Yuliastuti selaku PPAT, Iin Indriawati selaku PPAT, Laili Yuniar selaku PPAT, dan Primastuti Rahayuningsih selaku PPAT.

Kemudian Wahju Radita Setiadi selaku karyawan swasta, Tri Susetyarini selaku ASN, Kabul Subahid selaku wiraswasta, serta Sumargono selaku ASN Pajak.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Mulyono pada Februari 2026.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Ketiganya berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada pejabat negara, penerimaan suap, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik. Jadi ada tiga sprindik umum,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein beberapa waktu lalu.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Penggeledahan menyasar rumah dan kantor milik pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin.

Nilai lebih bayar yang diajukan perusahaan mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono, anggota tim pemeriksa pajak Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ).

Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Saat Geledah Kanwil BPN Jawa Timur

Penyidik kini masih mendalami dugaan aliran dana serta kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai