KPK Sita Uang Ratusan Juta Saat Geledah Kanwil BPN Jawa Timur

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut ditemukan penyidik dalam rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut Budi, uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” ujar Budi.

Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Lima tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri dan beberapa direktorat terkait perkara. KPK menyatakan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Sehari berikutnya, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta serta rumah Lampri. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Pada 23 September 2026, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan menemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan. Sehari setelahnya, penggeledahan dilanjutkan ke Kanwil BPN Jawa Timur.

Baca juga: KPK Telusuri Aset dan Dugaan Suap Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin

KPK selanjutnya akan menganalisis dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang telah disita untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkungan ATR/BPN.

 

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai