Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah saksi diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
“Penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Selain dugaan penerimaan suap, KPK juga menelusuri kepemilikan aset Mulyono dan keluarganya. Penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat pembuat akta tanah (PPAT), untuk mendalami transaksi jual beli tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Untuk saksi dari klaster pihak lain, penyidik di antaranya fokus menelusuri aset-aset Saudara MLY, yakni terkait jual beli tanah dan/atau bangunan oleh Saudara MLY maupun keluarganya,” ujar Budi.
Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, yakni PPAT, aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, hingga wiraswasta.
Mereka adalah Heru Putranto selaku wiraswasta, Satryo Aji selaku PPAT, Penny Yuliastuti selaku PPAT, Iin Indriawati selaku PPAT, Laili Yuniar selaku PPAT, dan Primastuti Rahayuningsih selaku PPAT.
Kemudian Wahju Radita Setiadi selaku karyawan swasta, Tri Susetyarini selaku ASN, Kabul Subahid selaku wiraswasta, serta Sumargono selaku ASN Pajak.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Mulyono pada Februari 2026.
Dalam pengembangannya, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang mencakup dugaan pemberian suap kepada pejabat negara, penerimaan suap, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik. Jadi ada tiga sprindik umum,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Penggeledahan dilakukan di sejumlah rumah dan kantor milik pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin.
Nilai lebih bayar yang diajukan perusahaan mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono, anggota tim pemeriksa pajak Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ).
Baca juga: OTT Bolmut, KPK Hanya Tetapkan Bupati Sirajudin Lasena sebagai Tersangka
Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

