Jakarta, Denting.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, berujung pada penetapan Bupati Sirajudin Lasena sebagai tersangka. Dari 14 orang yang diamankan, hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK mengamankan empat orang bersama Sirajudin di Jakarta. Delapan orang lainnya diamankan di Bolmut, sementara satu orang ditangkap di Gorontalo.
Sirajudin diamankan di sebuah hotel di Jakarta. Saat itu, dia disebut tengah berada di Jakarta setelah bertemu dengan pihak swasta untuk membahas pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.
“Jadi ini ada janjian ketemu antara Saudara JL dengan pihak swasta, dan beberapa juga ada staf-staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
“Memang yang kita temukan faktanya bahwa ada, sebelum kejadian, ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta,” sambungnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang tunai Rp130 juta di kamar hotel yang ditempati Sirajudin dan asistennya. Sebanyak Rp30 juta ditemukan di kamar Sirajudin, sedangkan Rp100 juta berada di kamar asisten pribadinya dalam satu lantai hotel.
Selain uang tersebut, KPK menyita uang tunai Rp50 juta dari sebuah koper di rumah Sirajudin dan Rp20 juta dari rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai Rp200 juta.
KPK menduga Sirajudin menerima uang dari dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan total sekitar Rp11,27 miliar sejak menjabat Pj Bupati Bolmut pada 2023 hingga menjadi bupati periode 2025-2030. Angka tersebut terdiri atas Rp130 juta yang diduga berasal dari pemerasan terkait proyek dan gratifikasi sekitar Rp11,14 miliar.
Lantas, mengapa dari 14 orang yang diamankan hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka?
Taufik menjelaskan, konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK berfokus pada dugaan pemerasan oleh pihak yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
“Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati,” kata Taufik.
Menurut KPK, Sirajudin diduga memiliki kewenangan untuk menentukan fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bolmut yang disebut memiliki peran dalam proses penentuan vendor proyek masih berstatus sebagai saksi. KPK menemukan uang di rumah yang bersangkutan, tetapi penyidik masih mendalami asal-usul dan kaitannya dengan perkara Sirajudin.
“Untuk saat ini yang bersangkutan memang masih status sebagai saksi. Kenapa ada uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR? Itu sementara saat ini yang didapat oleh tim penyidik, dan tim penyidik saat itu di lapangan, bahwa itu adalah bagian yang juga diterima oleh saksi, tetapi bukan dalam konteks konstruksi perkara Bupatinya,” ujar Taufik.
Taufik menegaskan status tersebut masih dapat berubah apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Baca juga: KPK Kembali Periksa PNS Bea Cukai Dedi Congor Terkait Pengembangan Kasus Suap
“Jadi betul bahwa nanti apakah statusnya bisa berubah, tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik. Tetapi, dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya,” imbuhnya.

