BOGOR, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang suap oleh sejumlah pihak di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I. Penyidik kini menelusuri mekanisme penerimaan hingga pengumpulan uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua saksi dari Kantah Kabupaten Bogor I pada 5 November 2026.
Kedua saksi tersebut yakni GPM, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral Kantah Kabupaten Bogor I, serta A, Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah Kantah Kabupaten Bogor I.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, penyidik juga mendalami bagaimana mekanisme aliran uang tersebut, termasuk proses penerimaan hingga pengumpulannya.
“Tentunya keterangan-keterangan para saksi ini untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Enam tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat nama terakhir disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Sehari berikutnya, penggeledahan berlanjut di kantor PT Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penggeledahan kemudian dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September.
Terakhir, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat Kantah Kabupaten Bogor I tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran uang sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Editor : Linna Susanti

