Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan terbaru dilakukan penyidik di Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9/2026).
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” kata Budi dalam keterangannya.
Budi mengatakan KPK belum mengungkap barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut. Proses penggeledahan juga masih berlangsung.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan pada direktorat terkait.
Selain kantor ATR/BPN, KPK menggeledah rumah pribadi Lampri, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, serta lokasi di Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, sertifikat HGB Summarecon, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim
Kasus dugaan suap ini terungkap melalui OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah dan mata uang asing.

