Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
KPK menilai penetapan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Dalam pokok perkara, kami sampaikan dengan urutan. Yang pertama kronologi penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, yang kedua penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti,” ujar Tim Biro Hukum KPK dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
KPK menyebut Silmy telah diperiksa sebelum status tersangkanya ditetapkan. Selain itu, pemberitahuan mengenai penetapan tersangka juga telah disampaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan,” kata Tim Biro Hukum KPK.
KPK juga menyatakan proses penyidikan terhadap Silmy dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah. Pemberitahuan dimulainya penyidikan disebut telah disampaikan sesuai ketentuan.
Tak hanya penetapan tersangka, KPK menegaskan penggeledahan dan penyitaan aset Silmy juga sah secara hukum. Begitu pula dengan penahanan terhadap Silmy.
“Penggeledahan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Yang kelima penyitaan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Yang keenam penahanan terhadap diri Pemohon sah dan berdasar hukum,” ujarnya.
Silmy Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan praperadilan terhadap KPK. Dia meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan aset yang dilakukan KPK tidak sah.
“Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujar kuasa hukum Silmy, Agus Sudjadtmoko, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Dalam permohonannya, Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK. Salah satunya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026.
KPK Sita Aset Rp150 Miliar
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) WNA.
Dalam perkara tersebut, KPK juga telah menyita aset dengan nilai total sekitar Rp150 miliar. Aset yang disita berupa kendaraan serta tanah dan bangunan.
“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA tersebut diduga terjadi sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam perkara itu mencapai Rp145,5 miliar.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor Terkait Dugaan Suap HGB
KPK juga menduga Silmy menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.
Berikut delapan tersangka dalam perkara tersebut:
1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.

