BOGOR, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor masih berlangsung saat proses penyidikan dilakukan. KPK belum memerinci barang bukti yang ditemukan maupun disita dari lokasi tersebut.
“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” ujar Budi, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan di Bogor merupakan rangkaian penyidikan KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB dan urusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026), penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang disita antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi. Enam tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat maupun pihak swasta yang diduga terkait perkara tersebut.
KPK masih mendalami rangkaian bukti yang telah diperoleh dari sejumlah lokasi penggeledahan untuk menguatkan konstruksi perkara.
Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK dan menyatakan akan bersikap kooperatif dalam penanganan perkara tersebut.
Penggeledahan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor menjadi bagian dari langkah lanjutan KPK untuk mengungkap dugaan suap dalam proses pengurusan dan pembukaan blokir HGB yang berkaitan dengan sengketa tanah di wilayah Bogor.

